Di Indonesia tampaknya masalah penerapan etika perusahaan yang lebih
intensif masih belum dilakukan dan digerakan secara nyata. Pada umumnya
baru sampai tahap pernyataan-pernyaaatn atau sekedar “lips-service”
belaka. Karena memang enforcement dari pemerintah pun belum tampak
secara jelas.
Sesungguhnya Indonesia harus lebih awal
menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif terutama setelah
tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah lupa dan
mudah pula memberikan maaf kepada suatu kesalahan yang menyebabkan
bencana nasional sehingga penyebab krisis tidak diselesaikan secara
tuntas dan tidak berdasarkan suatu pola yang mendasar. Sesungguhnya
penyebab utama krisis ini, dari sisi korporasi, adalah tidak
berfungsinya praktek etika bisnis secara benar, konsisten dan
konsekwen. Demikian pula penyebab terjadinya kasus Pertamina tahun
(1975), Bank Duta (1990) adalah serupa.
Praktek penerapan etika
bisnis yang paling sering kita jumpai pada umunya diwujudkan dalam
bentuk buku saku “code of conducts” atau kode etik dimasing-masing
perusahaan. Hal ini barulah merupakan tahap awal dari praktek etika
bisnis yakni mengkodifikasi-kan nilai-nilai yang terkandung dalam etika
bisnis bersama-sama corporate-culture atau budaya perusahaan, kedalam
suatu bentuk pernyataan tertulis dari perusahaan untuk dilakukan dan
tidak dilakukan oleh manajemen dan karyawan dalam melakukan kegiatan
bisnis.
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis
adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga
masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis
secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal) tidak
tergantung pada kedudukani individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika
bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan
merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal
ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan
“grey-area” yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar