PD_UG08


Rabu, 24 Februari 2010

Demokrasi di Indonesia

Indonesia adalah salah satu negar yang sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di Asia. Berkat keberhasilan Negara Indonesia mengembangkan dan melaksanakan sistem demokras dalam pemarintahannya. Menurut narasumber Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.
Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab dipanggil SBY menerima anugerah medali demokrasi. Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Akhir milenium kedua ditandai dengan perubahan besar di Indonesia. Rejim Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun yang dipimpin oleh Soeharto akhirnya tumbang.Demokrasi Pancasila versi Orde Baru mulai digantikan dengan demokrasi dalam artisesungguhnya. Hanya saja tidak mudah mewujudkan hal ini, karena setelah Soeharto longsor tidak ada kekuatan yang mampu mengarahkan perubahan secara damai.
Yang ada justru muncul berbagai konflik serta terjadi perubahan genetika sosial masyarakat Indonesia. Hal ini tak lepas dari pengaruh krisis moneter yang menjalar kepada krisis keuangan sehingga pengaruh depresiasi rupiah berpengaruh signifikan terhadap kehidupan ekonomi rakyat Indonesia. Inflasi yang dipicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat berpengaruh kepada kualitas kehidupan masyarakat.
Rakyat Indonesia sebagian besar masuk ke dalam sebuah era demokrasi sesungguhnya dimana pada saat yang sama tingkat kehidupan ekonomi mereka justru tidak lebih baik dibandingkan ketika masa Orde Baru.Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi yaitu :
 demokrasi liberal dimasa kemerdekaan.
 Demokrasi terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikandemokrasi terpimpin.
 Demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi.
Demokrasi liberal pada saat itu belum bisa memberikan perubahan yang berarti bagi Indonesia. Namun demikian,berbagai kabinet yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah dijatuhkan oleh parlemen. Sementara demokrasi terpimpin yang dideklarasikan oleh Soekarno telah memperkuat posisi Soekarno secara absolut.
Di satu sisi, hal ini berdampak pada kewibawaan Indonesia di forum Internasional yang diperlihatkan oleh berbagai manuver yang dilakukan Soekarno sertamunculnya Indonesia sebagai salah satu kekuatan militer yang patut diperhitungkan di Asia. Namun pada sisi lain segi ekonomi rakyat kurang terperhatikan akibat berbagai kebijakan politik pada masa itu yang sangat otoriter. Lain pula dengan masa demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto. Stabilitaskeamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Namun tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilai tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga harga-harga barang dan jasa berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun demikian penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti pemerintahan.
Lembaga pemerintahanyang ada di legislatif, eksekutif dan yudikatif terkena virus KKN ini. Selain itu,pemasungan kebebasan berbicara ternyata menjadi bola salju yang semakin membesar yang siap meledak. Bom waktu ini telah terakumulasi sekian lama dan ledakannya terjadipada bulan Mei 1998.Selepas kejatuhan Soeharto, selain terjadinya kenaikan harga barang dan jasa beberapakali dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, instabilitas keamanan dan politik serta KKN bersamaan terjadi sehingga yang paling terkena dampaknya adalah rakyat kecil yang jumlahnya mayoritas dan menyebabkan posisi tawar Indonesia sangat lemah di matainternasional akibat tidak adanya kepemimpinan yang kuat.Namun demikian, demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia memperlihatkanbeberapa kemajuan dibandingkan masa-masa sebelumnya.
Pemilihan umum dengan diikuti banyak partai adalah sebuah kemajuan yang harus dicatat. Disamping itu pemilihan presiden secara langsung oleh masyarakat yang juga diikuti oleh pemilihan kepala daerah secara langsung adalah kemajuan lain dalam tahapan demokratisasi di Indonesia. Diluarhal tersebut, kebebasan mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi dimasyarakat juga semakin meningkat. Para kaum tertindas mampu menyuarakan keluhan mereka di depan publik sehingga masalah-masalah yang selama ini terpendam dapat diketahui oleh publik. Pemerintah pun sangat mudah dikritik bila terlihat melakukan penyimpangan dan bisa diajukan ke pengadilan bila terbukti melakukan kesalahan dalam mengambil suatu kebijakan publik.
Demokrasi di Indonesia masih berada pada masa transisi dimana berbagai prestasi sudah muncul dan diiringi ”prestasi” yang lain. Sebagai contoh, munculnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirasakan mampu menimbulkan efek jera para koruptor dengan dipenjarakannya beberapa koruptor.
Namun di sisi lain, para pengemplang danabantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) mendapat pengampunan yang tidak sepadan dengan apa yang sudah mereka lakukan terhadap perekonomian Indonesia.
Demokrasi di Indonesia terkesan hanya untuk mereka dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup. Sedangkan bagi golongan ekonomi bawah, demokrasi belum memberikan dampak ekonomi yang positif buat mereka. Inilah tantangan yang harusdihadapi dalam masa transisi. Demokrasi masih terkesan isu kaum elit, sementara ekonomi adalah masalah riil kaum ekonomi bawah yang belum diakomodasi dalam proses demokratisasi. Ini adalah salah satu tantangan terberat yang dihadapi bangsaIndonesia saat ini.Demokrasi dalam arti sebenarnya terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia. Dengandemikian ia merupakan fitrah yang harus dikelola agar menghasilkan output yang baik.Setiap manusia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat dan bermasyarakat.
Dengan demikian, demokrasi pada dasarnya memerlukan aturan. Aturan tersebut sesuai dengan nilai-nilai Islam dan sekaligus yang terdapat dalamundang-undang maupun peraturan pemerintah.Di masa transisi, sebagian besar orang hanya tahu mereka bebas berbicara, beraspirasi,berdemonstrasi. Namun aspirasi yang tidak sampai akan menimbulkan kerusakan. Tidaksedikit fakta yang memperlihatkan adanya pengrusakan ketika terjadinya demonstrasi menyampaikan pendapat. Untuk itu orang memerlukan pemahaman yang utuh agarmereka bisa menikmati demokrasi.Demokrasi di masa transisi tanpa adanya sumber daya manusia yang kuat akanmengakibatkan masuknya pengaruh asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ini adalah tantangan yang cukup berat juga dalam demokrasi yang tengah menapak.Pengaruh asing tersebut jelas akan menguntungkan mereka dan belum tentu menguntungkan Indonesia. Dominannya pengaruh asing justru mematikan demokrasi itu sendiri karena tidak diperbolehkannya perbedaan pendapat yang seharusnya menguntungkan Indonesia. Standar ganda pihak asing juga akan menjadi penyebabmandulnya demokrasi di Indonesia. Anarkisme yang juga menggejala pasca kejatuhan Soeharto juga menjadi tantangan bagi demokrasi di Indonesia. Anarkisme ini merupakan bom waktu era Orde Baru yangmeledak pada saat ini. Anarkisme pada saat ini seolah-olah merupakan bagian dari demonstrasi yang sulit dielakkan, dan bahkan kehidupan sehari-hari.
Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampumensejahterakan rakyatnya. Negara yang kuat tidak identik dengan otoritarianisme maupun militerisme.Harapan rakyat banyak tentunya adalah pada masalah kehidupan ekonomi mereka sertabidang kehidupan lainnya. Demokrasi membuka celah berkuasanya para pemimpin yangpeduli dengan rakyat dan sebaliknya bisa melahirkan pemimpin yang buruk. Harapanrakyat akan adanya pemimpin yang peduli di masa demokrasi ini adalah harapan dariimplementasi demokrasi itu sendiri.
Sumber daya manusia yang lemah jelas tidak bias memperkuat demokrasi, bahkan justru bisa memperlemah demokrasi.Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yangmemiliki kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul, berpolitik dimana masyarakat mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan danmengelola harapan ini agar menjadi kenyataan dibutuhkan kerjasama antar kelompok dan partai politik agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih baik.




Jbu

RISET DAN SISTEM INFORMASI PEMASARAN

A. PENDAHULUAN
Sistem Informasi adalah bahan dasar pengambilan keputusan dalam kegiatan pemasaran. Informasi bagi usaha kecil dikelola dengan mudah, sederhana dan informal, sehingga usaha kecil sering tidak memiliki unit kerja yang mengelola informasi bagi dalam pengumpulan, pengolahan maupun distribusi.
Bagi usaha atau perusahaan besar sekelas Coca Cola aktivitas produksi ini akan dilakukan dengan sangat baik. semakin besar dan komplek perusahaan ditambah dengan meningkatnya persaingan dan perubahan lingkungan, semakin meningkatkan kebutuhan sistem informasi yang lebih formal dan sistematis.
Pemasaran adalah seperti halnya dengan ilmu pengetahuan, bersifat dinamis dan selalu mengalami perubahan yang sangat cepat,tidak dapat di prediksikan dengan tepat. Perubahan dalam dunia pemasaran merupakan suatu keharusan lantaran dunia bisnis sebagai induk dari pemasaran- terus menerus berubah menyesuaikan diri dengan kemajuan jaman. Walaupun mengalami perubahan, pemasaran tidak bisa melepaskan diri dari tiga komponen yang selalu menyertai; konsumen, kompetitor dan perusahaan. Ketiga komponen ini yang selalu ada dalam setiap pembahasan tentang pemasaran.

Era globalisasi memberikan pengaruh cukup besar bagi pemasaran dan menumbuhkan tantangan-tantangan baru dalam profesi pemasaran masa kini. Pemasaran dituntut untuk dapat memahami bagaimana kejadian-kejadian yang ada di berbagai penjuru dunia mempengaruhi pasar domestik dan peluang pencarian terobosan baru, dan tentu saja bagaimana perkembangan-perkembangan tersebut akan mempengaruhi pola pemasaran perusahaan.


Banyak orang menyebut abad 21 satu ini dengan sebutan abad informasi. Sistem informasi dunia yang ditulangpunggungi oleh telekomunikasi dan komputer (internet) akan banyak mempengaruhi gaya hidup, sistem politik, kehidupan sosial-budaya, dan kecenderungan ekonomi. Masing-masing bidang banyak ditunjang dan banyak dipengaruhi oleh dunia informasi.
Sistem informasi pemasaran selalu digunakan oleh bagin pemasaran dalam sebuah perusahaan untuk memesarkan produk-produk perusahaan tersebut.sistem informasi ini merupakan gabungan dari keputusan yg berkaitan dengan:
 Produk
 Tempat
 Promosi
Sistem informasi pemasaran terdiri dari beberapa bagian atau subsistem antara lain:
1. Subsistem riset pemasaran, merupakan sistem yg berhubungan dg pengumpulan, pencatatan dan analisis data pelanggan dan calon pelanggan dan calon pelanggan.
2. Subsistem informasi pemasaran, merupakan subsistem yg berhubungan dg pengumpulan, pencatatan dan analisis terhadap pesaing.
3. Subsistem pemrosesan transaksi, merupakan subsistem berupa sistem informasi akuntansi.
4. Subsistem produk, berguna untuk membuat rencana produk baru.
5. Subsistem tempat, berguna untuk pengambilan keputusan terhadap penentuan tempat yg sesuai dg pelemparan produk yg dihasilkan.
6. Subsistem promosi, berfungsi untuk melakukan analisis terhadap promosi yg dilakukan untuk meningkatkan penjualan.
7. Subsistem harga, berfungsi untuk membantu menetapkan harga terhadap produk yg dihasilkan.
8. Subsistem peramalan penjualan, untuk melakukan peramalan penjualan.
 .Perilaku pasca pembelian

Setelah membeli produk konsumen akan mengalami beberapa tingkat kepuasan maupun ketidakpuasan.tingkat kepuasan orang akan selalu berubah dan tingkat kepuasan masyarakat tidak terbatas.

Kepuasan pembeli adalah sebuah fungsi dari jauh dekatnya produk menurut pengharapan dan pandangan prestasi konsumen.ada beberapa penyebab terjadinya ketidakpuesan konsumen antara lain:
 Tidak cukupnya informasi pemasaran yang benar.
 Terlalu banyakya informasi pemasaran yang salah.
 Informasi yang penting selaludatang terlambat.
 Sulit mengetahui apakah informasi yang tersebar benar atau salah.

Clindiff dan kawan-kawan menekankan tga pemasalahan yang di analisis dengan informasi pemasaran adalah:
 Kaitana informasi pemasaran dengan kepuasan-kepuasan.
 Sistam informasi pemasaran.
 Sumber informasi pemasaeran.





B. KOMPONEN SISTEM INFORMASI PEMASARAN

Ketiga permasalahan yang ditekankan oleh clindiff di atas adalah apa yang oleh kotler dibahas dalam komponen informasi pemasaran.keterkaitan antara sumber-sumber informasi pemasaran dan kepuasan pemasaran di jembatani oleh sistem informasi pemasaran.
Informasi yang ada pasti akan di serahkan kepada manajer pemasaran sebagai bahan dalam proses perencanaan,pelaksanaan, dan pengendalian pemasaran.lalu semua keputusan akan di alirkan ke pasar.

a. Sistem akuntansi intern

System informasi intern adalah system yang paling mendasar yang digunakan oleh para kesekutif pemasaran.dalam system ini yang dilaporkan adalah pesanan,penjualan,tingkat persediaan,hutang,piutang, dan lain-lain.

Tiga hal pokok yang akan menjadi perhatian dalam system akuntansi intern adalah sebagai berikut:

 Siklus pesan – kirim – tagih.
 Meningkatkan ketetapan waktu laporan penjualan.
 Melaporkan system laporan yang berorientasi pada pemakai.

Ada kalanya perusahaan terperangkap dalam membuat rancangan system informasipenjual yang di harapkan akan mapan.upaya perusahaan adalah menghindari perangkap tersebut adalah:

 Mengatur kembali system agar berkerja lebih baik dan informasi atau data yang di hasilkan tidak terlalu banyak.
 System yang di hasilkan terlalu baru sehingga mengakibatkan manajer berkelebihan dalam menanggapinya.
Maka dari itu ada beberapa perusahaan membentuk panitia perencanaan informasi pemasaran yang bertugas mewawancarai pejabat-pejabat perusahaan misalkan manajer purusahaan.
b. Sistem inteljen pemasaran
Sistem inteljen pemasaran adalah perangkat prosedur dan sumber yang dimanfaatkan oleh manajemen untuk emperoleh informasi harian mengenal perkembangan penting dan berkaitan pada lingkungan pemasaran.
Menurut aguilar,eksekutif pemasaran dapat membaca situasi melalui empat cara yaitu:

 Pengamatan tanpa arah yaitupenyingkapan informasi secara umum tanpa tujuan yang jelas.
 Pengamatan terarah yaitu penyingkapan tanpa melakukan penelitian aktif pada informasi yang kurang jelas indentifikasinya.
 Pengamatan tidak formal yaitu usaha yang relatif terbatas dan kurang sistematis untuk mendapat informasi khusus atau informasi bagi kepentingan khusus.
 Pengamatan formal yaituusaha yang di adakan secara teliti sesudah disusun suatu rencana,prosedur amupun metodologinya dimana usahanya ditujukan untuk mancari dukungan bagi informasi tertentu yang berkaitan dengan masalah tertentu.

Dalam mengatasi kekurangan pada suatu perusahaan untuk kehilangan informasi yang berharga dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

 Melatih dan memotivasi tenaga penjualnya agar mereka melihat sendiri dan melaporkan segala perkembangan yang terjadi.
 Perusahaan mengajak para distributor,pengecer dan semua penyalurnya agar menyampaikan informasi yang penting kepada perusahaan.
 Perusahaan dapat membeli informasi dari luar misalkan perusahaan yang menjual data bulanan.
 Perusahaan membentuk pusat-pusat informasi untuk menghimpun dan mengedarkan informasi pemasarannya dengan membaca publikasi-publikasi yang penting kemudian mengiktisarikannya berita yang relevan yang akan diserahkan kepada manajer pemasaran.



c. Sistem riset pemasaran

Sistem riset pemasaran di perlukan jika manajemen menginginkan suatu studi yang terarah pada permasalahan dan peluang khusus.

d. Sistem pemasaran analisis
Sistem pemasaran analisis adalah teknik-teknik lanjutan untuk menganalisis data dan persoalan-persoalan yang terjadi pada pemasaran.sistem ini berisi beberapa bagian yaitu:

 Bank statistik adalah sekumpulan prosedur statistik untuk mengubah data menjadi informasi yang lebih berarti.prosedur yang dilakukan adalah menghitung rata-rata,penyebaran, dan tabulasi silang.alat yang digunakan adalah analisis regresi ganda.
 Bank model adalah model yang berfungsi untuk membantu para pejabat pemasaran dalam mengembangkan keputusan pemasaran yang lebih baik.model-model yang tersedia dibagi kedalam beberapa bagian antara lain:

o Model diskritif,tujuan model ini adalah untuk berkomunikasi,meramalkan, dan menjelaskan.model ini berisi beberapa model antara lain:
 Model makro adalah model yang terdiri dari sedikit variabel dan sekumpulan hubungan timbal-balik di antara variabel-variabel tersebut.contoh dari salah satu variabel itu adalah variabel penjualan.
 Model makro analisis,model ini lebih banyak mengungkapkan kaitan antara satu variabel yang dependen dengan faktor-faktor penentunya.
 Model microbehavioral,model ini membuat beberapa hipotesis yang saling mempengaruhi dan menimbulkan satu pola perilaku untuk kemudian dianalisis.
 Model keputusan,model ini diadakan untuk membantupara manjer dalam menilai beberapa alternatif dan kemudian mengambil atau membuat keputusan.


C. RISET PEMASARAN

Riset pemasaran adalah pengumpulan,pencatatan dan penganalisisan sistematis akan data-data mengenai masalah-masalah pemasaran guna mempermudah dalam pengambilan keputusan.

1. Riset pemasaran dan sistem informasi pemasaran.
Riset ini merupakan komponen vital dalam suatu marketing mix dan menyediakan suatu landasan bagi perencanaan dan pelaksanaan program pemasaran.

2. Ruang lingkup riset pemasaran
Ruang lingkup ini di bagi oleh beberapa kategori:
a) Analisis pengukuran pasar,tujuan analisis ini adalah memperoleh data-data kuantitatif tentang permintaan potensial yaitu berapa banyak suatu produk tertentu dapat terjual kepada pasar individu selama satu periode yang akan datang dan menuntut penerapan metode pemasaran yang benar dan yang layak.
b) Analisis pengaruh faktor terkendali,bagian riset pemasaran ini memusatkan perhatian pada pengaruh faktor yag terkendali yaitu produk,distribusi,promosi dan harga.
c) Analisis situasi persaingan,banyak perusahaan yang ada menekankan analisis ini yang di pakai dikarenakan analisis pengukuran bagian pasar yang menjadi milik prodoknya jauh lebih dikenal daripada penilaian kekuatan dan kelemahan produk pesaing,penilaian efek pemasaran produk pesaing,damak perubahan produk pesaing, dan panilaian dan perubahan dalam perubahan periklanan pesaing.





D. PROSEDUR RISET PEMASARAN

Salah satu prosedur dalam riset ini yaitu manajer pemasaran harus memperhatikan lingkungan pemasaran harus memperhatikan lingkungan perusahaan yang sedang berjalan karena keefektifan riset ini yang tergantung pada kepekaan terhadap kecenderungan dalam perekonomian.prosedur riset pemasaran dilakukan juga dalam beberapa kegiatan yaitu

1) Identifikasi masalah dan riset pemasaran
Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisis masalah-masalah yang sedang terjadi dalam perusahaan dan juga pemasaran yang sedang berjalan secara efektif kegiatan perekonomiannya.

2) Penjajakan pendahuluan dan analisis situasi
Dalam melakukan penjajakan ini para peneliti menyadap data yang langsung tersedia.mereka memeriksa catatan perusahaan seperti penjualan,keuangan dan produksi yang dapat membuat masalah menjadi lebih jelas.

3) Perncanaan proyek bagi riset pemasaran
Tujuan melakukan kegiatan ini agar riset yang dilakukan lebih matang dan juga lebih terkontrol kegiatan riset yang akan dilakukan.

Setelah ketiga langkah-langakah kegiatan di atas di dilalui dengan baik,maka akan ditentukan sasaran-sasaran penelitian.sasaran penelitian yang akan dicapai perusahaan dalam kasus periklanan yang di wujudkan dalam hipotesa yaitu:
 Mengurangi pengeluaran dalam surat kabar
 Menambah periklanan dalam radio

Putusan perencanaan yang kedua adalah menetapkan informasi khusus yang dibutuhkan guna mencapai sasaran penelitian.





E. PENENTUAN SUMBER INFORMASI


I. Informasi sekunder
Sumber data in formasi ini adalah dari sensus yang dilakukan oleh pemerintah.informasi intern dari catatan perusahaan,faktur-faktur dan lain sebagainya.sensus yang dilakukan tentang banyaknya konsumen dalam melakukan kegiatan konsumen suatu produk.

II. Metode survey
Dalam metode ini informasi langsung bersumber dari responden melalui wawancara pribadi,tanya jawab yang berupa quisioner,atau wawancara melalui telepon.metode ini memiliki beberapa kegunaan yaitu:
 Mengumpulkan fakta dari pada responden.
 Melaporkan pendapat mereka.
 Menjajaki pendapat atau pemikiran mereka berikan terhadap berbagai masalah yang terjadi.

III. Wawancara tidak langsung
Dalam kegiatan ini informasi bersumber dari diskusi kelompok yang dibentuk sehingga akan muncul informasi dari hasil diskusi yang dilakukan.

IV. Metode observasi
Dalam metode ini informasi bersumber dari pengamatan situasi dan merekam perilaku konsumen dalam suatu pemasaran.

Sabtu, 20 Februari 2010

Undang-undang dasar 1945 dan amandemannya


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law,konstitusi pemerintahan negara republik indonesia.UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 desember 1949 di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950.di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah, tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada perubahan pada konstitusi sebuah negara (amandemen konstitusional).


 Dan amandeman yang terjadi dalam UUD 1945 terjadi karena beberapa alasan antara lainnya adalah alasan historis, filosofis, yuridis, teoritis, dan politik.
1. alasan historis, yaitu sejarah pembentukan UUD 1945 memang didesain oleh para pendiri negara (founding fathers) sebagai konstitusi yang “bersifat sementara” karena dibentuk dalam suasana ketergesaan Soekarno sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Hal ini seperti diungkapkan dalam pidatonya pada tanggal 18 Agutus 1945 yang mengatakan:
“Undang-Undang Dasar yang dibuat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan, ini adalah Undang-Undang Dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara, didalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dapat membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna.”
Dari ungkapan tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa UUD 1945 dibuat secara tergesa-gesa karena akan segera digunakan sebagai dasar berdirinya Negara Indonesia. Selain itu, para perumus UUD 1945 masih baru dalam membentuk sebuah Negara. Sehingga, masih mencari bentuk yang tepat dan bagaimana menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik mungkin. Untuk itu wajar jika UUD 1945 belum sempurna.

2. alasan filosofis, yaitu dalam UUD 1945 terdapat pencampuradukan beberapa gagasan yang saling bertentangan, seperti antara faham kedaulatan rakyat dengan faham negara integralistik, dan antara faham negara hukum dengan faham negara kekuasaan. Hal ini mengakibatkan beberapa nilai dan ketentuan yang dikandung UUD 1945 sangat perlu dirumuskan ulang.

3. alasan yuridis, yaitu sebagaimana lazimnya dalam setiap konstitusi tertulis memuat ketentuan tentang perubahan konstitusi. Ketentuan yang mengatur tentang perubahan konstitusi ini merupakan bentuk keinsyafan pembentuk konstitusi, bahwa konstitusi merupakan produk manusia yang tidak mungkin sempurna. Oleh karena itu, secara yuridis disediakan ketentuan yang mengatur kemungkinan perubahan konstitusi, yakni seperti yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

4. alasan teoritis, yaitu dalam perspektif teori konstitusi, keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada dasarnya adalah berfungsi untuk membagi dan membatasi kekuasaan. Hal ini pada dasarnya adalah untuk menjaga agar Negara atau dalam hal ini pemerintah, tidak bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaannya.

5. alasan politik, yaitu dalam praktek politik ketatanegaraan dalam kurun waktu sepanjang berlakunya UUD 1945, telah terjadi sejumlah penyimpangan dan manipulasi. Manipulasi tersebut dilakukan melalui interpretasi konstitusi secara otoriter berdasarkan kepentingan pihak yang sedang berkuasa, diantaranya dengan memanfaatkan kelemahan substansi konstitusi yang cenderung multi-interpretasi.
Sedangkan secara subtansi, UUD 1945 banyak sekali mengandung kelemahan, diantaranya: pertama, kekuasaan eksekutif yang terlalu besar tanpa disertai prinsip check and balances; kedua, rumusan ketentuan UUD 1945 sebagian besar bersifat sederhana, umum, bahkan tidak jelas sehingga banyak pasal yang menimbulkan multitafsir; ketiga, unsur-unsur konstitusionalisme tidak dielaborasi secara memadai dalam UUD 1945; Keempat, UUD 1945 memberikan atribusi kewenangan yang tidak seimbang.
Berdasarkan beberapa alasan tersebut, perubahan terhadap konstitusi mendesak dilakukan. Dengan demikian amandemen UUD 1945 diarahkan kepada tersedianya konstitusi yang demokratis, yaitu konstitusi yang memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengaturan lembaga negara dan kewenangannya, jaminan kepastian perlindungan terhadap hak asasi warga negara, dan terselenggaranya checks and balances dalam penyelenggaraan negara.
Dibawah ini ada beberapa amandemen (perubahan) yang terjadi pada UUD 1945,yang terjadi pada pasal 19-32 yang membahas tentang BAB VIII(HAL KEUANGAN), BAB VII(DEWAN PERWAKILAN RAKYAT), BAB IX(KEKUASAAN KEHAKIMAN), BAB IXA(WILAYAH NEGARA),BAB X(WARGA NEGARA), BAB X(WARGA NEGARA DAN PENDUDUK), BAB XA(HAK ASASI MANUSIA), BABXI(AGAMA), BAB XII(PERTAHANAN NEGARA), BAB XIII(PENDIDIKAN)

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undangundang
itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undangundang
itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi undang-undang.
4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut
tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak
rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang
tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan.
2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal
lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini,
setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak
anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkanya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
BABXI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan
rakyat, segabai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.