PD_UG08


Selasa, 17 November 2009

SHU koperasi


Koperasi adalah bentuk penanaman saham antara sekelompok orang yang melakukan kesepakatan antar sesama mereka, untuk mengadakan kerjasama sesuai dengan kondisi tertentu. Apabila kita mempelajari tentang koperasi pasti kita sudah tak asing dengan istilah SHU (Sisa Hasil Usaha). SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU= JUA+JMA SHUpa=Va/VuK x JUA + Sa/TMS x JMA

√ SHU = Sisa Hasil Usaha
√ JUA = Jasa Usaha Anggota
√ JMA = Jasa Modal Anggota
√ Va = Volume Usaha Anggota
√ Vuk = Volume Usaha Anggota Total
√ Sa = Simpanan Anggota
√ TMS = Total Modal Sendiri
√ JMA = Jasa Modal Anggota

Dalam rumus pembagian SHU menurut koperasi dibagi menjadi beberapa bagian yaitu:
1.Dana cadangan 40%
2.Jasa anggota 40%
3.Dana pengurus 5%
4.Karyawan 5%
5.Dana pendidikan 5%
6.Dana social 5%
Kalau koperasi tersebut juga melayani bukan anggota, maka jumlah sisa usaha yang diperoleh dari bukan anggota dibagi sebagai berikut:
30% untuk cadangan.
10% untuk dana pengurus.
5% untuk dana karyawan.
50% untyuk dana pembangunan daerah kerja.

Undang-undang yang mengatur tentang pembagian SHU koperasi adalah sebagai berikut:
-Pada pasal 34 ayat (1)UU No.12/26 dinyatakan:”Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah di kurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan”.Sesuai dengan salah satu sendi-sendi dasar koperasi, yang mengatakan”Pembagian Sisa Hasil Usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar