PD_UG08


Selasa, 17 November 2009

SHU koperasi


Koperasi adalah bentuk penanaman saham antara sekelompok orang yang melakukan kesepakatan antar sesama mereka, untuk mengadakan kerjasama sesuai dengan kondisi tertentu. Apabila kita mempelajari tentang koperasi pasti kita sudah tak asing dengan istilah SHU (Sisa Hasil Usaha). SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU= JUA+JMA SHUpa=Va/VuK x JUA + Sa/TMS x JMA

√ SHU = Sisa Hasil Usaha
√ JUA = Jasa Usaha Anggota
√ JMA = Jasa Modal Anggota
√ Va = Volume Usaha Anggota
√ Vuk = Volume Usaha Anggota Total
√ Sa = Simpanan Anggota
√ TMS = Total Modal Sendiri
√ JMA = Jasa Modal Anggota

Dalam rumus pembagian SHU menurut koperasi dibagi menjadi beberapa bagian yaitu:
1.Dana cadangan 40%
2.Jasa anggota 40%
3.Dana pengurus 5%
4.Karyawan 5%
5.Dana pendidikan 5%
6.Dana social 5%
Kalau koperasi tersebut juga melayani bukan anggota, maka jumlah sisa usaha yang diperoleh dari bukan anggota dibagi sebagai berikut:
30% untuk cadangan.
10% untuk dana pengurus.
5% untuk dana karyawan.
50% untyuk dana pembangunan daerah kerja.

Undang-undang yang mengatur tentang pembagian SHU koperasi adalah sebagai berikut:
-Pada pasal 34 ayat (1)UU No.12/26 dinyatakan:”Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah di kurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan”.Sesuai dengan salah satu sendi-sendi dasar koperasi, yang mengatakan”Pembagian Sisa Hasil Usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota”

Minggu, 15 November 2009

Permintaan,penawaran dan harga

A. TEORI PERMINTAAN (DEMAND)


Teori permintaan menerangkan tentang ciri hubungan antara jumlah
permintaan dan harga. Berdasarkan ciri hubungan antara permintaan dan harga
dapat dibuat grafik kurva permintaan
Permintaan adalah kebutuhan masyarakat / individu terhadap suatu jenis
barang tergantung kepada factor-faktor sebgai berikut:
1. Harga barang itu sendiri
2. Harga barang lain
3. Pendapatan konsumen
4. Cita masyarakat / selera
5. Jumlah penduduk
6. Musim / iklim
7. Prediksi masa yang akan dating

Hukum permintaan ( The Law of demand)
Pada hakikatnya makin rendah harga suatu barang maka makin banyak
permintaan terhadap barang tersebut. Sebaliknya, makin tinggi harga suatu
barang maka makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut.

KESIMPULAN HUKUM PERMINTAAN
1. Apabila harga suatu barang naik, maka pembeli akan mencari barang lain
yang dapat digunakan sebagai pengganti barang tersebut, dan sebaliknya
apabila barang tersebut turun, konsumen akan menambah pembelian
terhadap barang tersebut.

2. Kenaikan harga menyebabkan pendapatan riil konsumsn berkurang,
sehingga memaksa konsumen mengurangi pembelian, terutama barang
yang akan naik harganya.

Pengaruh Faktor bunga harga terhadap permintaan:

o Harga barang lain
Hubungan suatu barang dengan barang lain dapat dibedakan menjadi 3
(tiga) golongan:




a. Barang pengganti / barang subsidi, yaitu apabila suatu barang dapat
menggantikan fungsi barang lain.
Contoh : Miyak tanah dan gas
Harga barang subsidi dapat mempengaruhi permintaan terhadap
barang yang digantikannya.


b. Barang pelengkap / Complementer, yaitu apabila suatu barang
selalu digunakan secara bersama.
Cintoh : gula dan kopi



o Pendapatan Konsumen
Berhubungan pendapatan konsumen akan menimbulkan perubahan
permintaan terhadap berbagai jenis barang.


Jenis barang dapat dibedakan menjadi 2 (Dua) macam, yaitu :

1. Barang normal, yaitu barang yang permintaannya akan meningkat
apabila pendapatan konsumen naik
Barang mewah / barang lux, barang kebutuhan sehari-hari
2. Barang inferior / barang bermutu rendah, yaitu barang yang
diminta konsumen berpenghasilan rendah, apabila pendapatan
konsumen tersebut naik maka permintaan terhadap barang inferior
akan menurun.

o Corak distribusi pendapatan
Jika Pemerintah menaikan pajak pada orang kaya, untuk menaikan
pendapatan yang berpenghasilan rendah, maka corak permintaan
barang berubah.

o Cita rasa masyarakat / selera
Perubahan cita rasa masyarakat akan merubah permintaan terhadap
suatu barang




o Jumlah Penduduk
Pertambahan penduduk akan diakui oleh adanya kesempatan kerja.
Dengan demikian akan merubah daya beli masyarakat, selanjutnya
akan menambah permintaan berbagai barang.




o Prediksi masa yang akan datang
Jika konsumen memprediksi akan adanya kenaikan harga suatu barang
dimasa yang akan datang, maka permintaan terhadap barang tersebut
meningkat.

B. TEORI PENAWARAN (SUPPLY)

Adanya permintaan masyarakat terhadap suatu barang belum memenuhi syarat
terjadinya transaksi di dalam pasar, maka perlu adanya penawaran dari
produsen / penjual.
Keinginan para penjual dalam menawarkan barang ada berbagai tingkat harga
ditentukan oleh beberapa factor penting, yaitu:
1. Harga barang itu sendiri
2. Harga-harga barang lain
3. Biaya produksi
4. Tujuan perusahaan
5. Tingkat produksi yang digunakan



Hukum penawaran adalah suatu pernyataan yang menjelaskan tentang sifat
hubungan antara harga suatu barang dan jumlah barang tersebut ditawarkan
pada penjual. Hukum penawaran pada dasarnya menyatakan bahwa semakin
tinggi harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang tersebut akan
ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya semakin rendah harga suatu barang
semakin sedikit jumlah barang tersebut yang ditawarkan.
Pengaruh bukan harga terhadap penawaran




a. Harga barang lain
Barang subtitusi maupun complementer akan mempengaruhi suatu barang
yang dibutuhkan masyarakat. Jika harga barang import naik masyarakat
cenderung untuk membeli barang buatan dalam negeri. sehingga
mendorong produsen dalam negeri untuk menambah produksinya, maka
penawaran harga tersebut meningkat.

b. Biaya produksi
Jika biaya untuk memperoleh faktor produksi tinggi, maka perusahaan
akan rugi, bahkan akan menutup perusahaannya, sehingga barang yang
diproduksinya akan menurun.



c. Tujuan Produksi
Setiap perusahaan mempunyai tujuan memeksimumkan keuntungan,
sehingga perusahaan menggunakan kapasitas produksinya secara
maksimal, tetapi menggunakan pada tinggkat kapasitas yang
memaksimumkan keuntungan sehingga penawaran akan kecil.

d. Tingkat Teknologi
Kemajuan teknologi akan mengakibatkan:
- Produksi akan bertambah cepat
- Biaya produksi semakin rendah, keuntungan akan bertambah.
Dengan demikian kemajuan teknologi cenderung menaikan
penawaran.





C.TEORI HARGA

Pengertian Harga
Masalah kebijaksanaan penetapan harga merupakan hal yang kompleks dan rumit. Untuk itu dibutuhkan suatu pendekatan yang sistematis, yang melibatkan penetetapan tujuan dan mengembangkan suatu struktur penetapan harga yang tepat. Karenanya akan dibahas terlebih dahulu pengertian mengenai harga. Menurut Basu Swastha pengertian harga adalah sebagai berikut : (Swastha, 1998; 241 ) ” Harga adalah jumlah uang ( ditambah beberapa barang kalau mungkin ) yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari barang beserta pelayanannya.”
Dari definisi tentang harga tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa harga adalah nilai suatu bararig atau jasa yang diukur dengan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh pembeli untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari barang atau jasa berikut pelayanannya.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Harga

Perusahaan hanya mempertimbangkan berbagai faktor dalam menetapkan kebijakan harga. Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi perasahaan dalam menetapkan tingkat harga bagi produknya.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat harga antara lain :
a. Kurva permintaan
Kurva yang menunjukkan tingkat pembelian pasar pada berbagai harga. Kurva tersebut menjumlahkan reaksi berbagai individu yang memiliki kepekaan pasar yang beragam. Langkah pertama dalam memperkirakan permintaan karena itu adalah memahami faktor - faktor yang mempengaruhi harga pembeli. Negal telah mendefinisikan sembilan faktor yang mempengaruhi permintaan akan suatu produk yaitu :

1. Pengaruh nilai unik.
2. Pengaruh kesadaran atas produk pengganti.
3. Pengaruh perbandingan yang sulit
4. Pengaruh pengeluaran total
5. Pengaruh manfaat akhir
6. Pengaruh investasi tertanam
7. Pengaruh kualitas harga
8. Pengaruh persediaan
9. Pengaruh biaya yang dibagi


5. Pergeseran Kurva Permintaan
Kurva permintaan digambarkan dengan anggapan cateris paribus, masih ingatkan, apa artinya? Jika faktor-faktor lain berubah, maka kurva permintaan juga akan mengalami perubahan/pergeseran.
Kurva permintaan dapat berubah karena:


1. Perubahan Harga
Perubahan harga mengakibatkan perubahan permintaan, yaitu:
a. Jika harga naik, maka jumlah permintaan akan berkurang. Kurva akan bergeser ke kiri.
b. Jika harga turun, maka jumlah permintaan akan naik. Kurva akan bergeser ke kanan.



2. Perubahan Pendapatan Masyarakat
Pendapatan masyarakat akan mengakibatkan perubahan permintaan.
a. Jika pendapatan masyarakat naik, maka jumlah permintaan akan bertambah dan kurva permintaan akan bergeser ke kanan.
b. Jika pendapatan masyarakat turun, maka jumlah permintaan akan berkurang, dan kurva permintaan akan bergeser ke kiri.

b.Kurva Penawaran
Kurva penawaran adalah garis yang menghubungkan titik-titik pada tingkat harga dengan jumlah barang/jasa yang ditawarkan.
Kurva penawaran bergerak dari kiri bawah ke kanan atas yang menunjukkan bahwa jika harga barang tinggi, para penjual/produsen akan menjual dalam jumlah yang lebih banyak.
5. Pergeseran Kurva Penawaran
Kurva penawaran akan mengalami pergeseran, Jika harga barang naik, maka jumlah penawaran akan bertambah, sehingga kurva bergeser ke kanan.
Jika harga barang turun, maka jumlah penawaran akan berkurang, kurva bergeser ke kiri.


Metode-Metode Penetapan Harga

Penetapan harga atas barang atau jasa yang efisien sering menjadi masalah yang sulit bagi suatu perusahaan. Meskipun cara atau metode penetapan harga yang dipakai adalah sama bagi perusahaan (didasarkan pada biaya, persaingan, permintaan, laba dan sebagainya), tetapi kombinasi optimal dari faktor-faktor tersebut berbeda sesuai dengan sifat prodiiknya, pasamya, dan tujuan perusahaan.
Perusahaan memilih penetapan harga yang menyertakan satu atau lebih dari pertimbangan tersebut. Kotler mengemukakan enam metode-metode penetapan harga,antara lain :

• Penetapan harga mark-up
• Penetapan harga berdasarkan pengembalian yang diharapkan
• Penetapan harga berdasarkan nilai yang dipersepsikan
• Penetapan harga nilai
• Penetapan harga sesuai harga berlaku
• Penetapan harga penawaran tertutup


Metode Penentuan Harga Jual
Secara khusus, metode penentuan harga jual dengan metode Cost Plus Pricing Method (Penetapan harga berdasarkan biaya plus).
Dasar penetapan ini adalah menambah tingkat keuntungan (mark up) yang standar pada setiap biaya yang dibebankan pada setiap barang.
Pertimbangan menggunakan metode ini adalah minimnya ketidakpastian pada biaya dibanding permintaan. Dengan mendasarkan pada biayanya, penetapan harga jual ini menjadi lebih sederhana dan penjual tidak perlu lagi membuata penyesuaian harga terhadap permintaan.
Penggunaan metode ini dapat menguntungkan perusahaan dalam memaksimalkan laba. Dengan asumsi bahwa jika seluruh perusahaan dalam suatu jenis industri kerupuk menggunakan prosentase mark up yang sama, maka persaingan harga yang terjadi akan semakin berkurang.
Dalam metode tersebut penjual maupun produsen menetapkan harga jual untuk satu unit barang yang besarnya sama dengan jumlah biaya per unit ditambah dengan laba yang diharapkan (marjin) pada unit tersebut, sehingga dapat diformulasikan dengan rumus sebagai berikut:
Profit Margin = Net Operating Income x 100 %
Net Sales x 100 %.

Kamis, 12 November 2009

sejarah koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

* Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela bergabung menjadi anggota koperasi

* Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

* Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
* Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
* Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
* Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

* Hanya membayar 3 gulden untuk materai
* Bisa menggunakan bahasa daerah
* Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
* Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.GOD BLESS ALL